Urgensi Pendidikan Anti Korupsi
Maraknya kasus korupsi menjadi pembahasan yang sepertinya tidak akan pernah habis di negeri ini. Sudah seharusnya kita sebagai generasi muda penerus bangsa, diharapkan dapat berperan dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan perilaku korupsi sejak dini.
Apalagi jika kita melihat hasil paparan yang dilakukan oleh Transparency International sebuah organisasi internasional yang bertujuan untuk memerangi korupsi pada tahun 2010 yang menempatkan Indonesia di ranking ke-110 dengan IPK (Indeks Presepsi Korupsi) 2,8 satu kelas dengan beberapa negara seperti Bolivia dan Gabon serta mengalahkan beberapa negara anggota ASEAN yang memiliki IPK lebih rendah seperti Kamboja, Laos dan Myanmar.
Sedangkan di Asia Tenggara negara ini menduduki peringkat ke-6 negara terkorup jauh di bawah negara Thailand yang memiliki IPK 3,5 meski menduduki peringkat ke-7. Sebagaimana kita ketahui bahwa korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur baik itu masyarakat, pemerintah, serta perguruan tinggi dan mahasiswa. Tentunya kita berharap Perguruan tinggi dan mahasiswa dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan berperan sebagai agen perubahan serta motor pengerak dalam pemberantas penyakit kronis Korupsi. Tentunya Pendidikan Anti Korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar-mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, Pendidikan Anti Korupsi bukan sekedar media bagi transfer pengetahuan (kognitif), namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif), dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik), terhadap perilaku korupsi.
Rencana kebijakan Mendiknas untuk memasukkan kurikulum pendidikan anti korupsi di sekolah/madrasah. Memang baik dan patut di apresiasi tetapi alangkah baiknya mengkaji dahulu sistem yang ada pada saat ini, sistem dan kebijakan dari pemerintah selama satu dasawarsa terakhir ini banyak terjadi kesalahan. Jika ini terlaksana seolah-olah pemerintah hanya menyalahkan anak didik kita yang masih jauh ke depan nanti.
Proses ujian nasional juga perlu dikaji ulang, karena kebijakan standar kelulusan ini hanya menilai kelulusan siswa dari aspek kognitif saja masih belum menyentuk afektif, psikomotorik, spirtitual dan Emotional Quoetient (EQ). Untuk memberantas KKN di negeri ini haruslah banyak melibatkan para pakar-pakar yang telah mengembangkan konsep pengembangan diri yang sangat peduli pada keadaan bangsa pada saat ini serta akademisi yang memiliki orientasi penegakan kepada pendidikan humanis dan agamis.
Pengkaji ulang sistem yang ada mulai dari sistem rekruitmen pengangkatan kepala sekolah yang transparan haruslah dilaksanakan, karena kepala sekolah sebagai edukator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator (EMASLIM) haruslah memiliki prilaku yang baik yaitu jujur dan amanah dalam melaksanakan tugasnya. Jika pemerintah melaksanakan ini, maka pengelolaan pendidikan akan menjadi baik.
Pendidikan Anti Korupsi
Di dalam surat edaran Pendidikan Anti Korupsi dinyatakan bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk pada hampir seluruh sendi kehidupan berbangsa, sehingga harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Dengan dasar hukum dari surat edaran bertanggal 30 Juli 2012 tersebut adalah Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
Menurut Retno Listyarti, Ketua Ikatan Guru Civic Indonesia (IGCI), mengatakan, perlu adanya semangat antikorupsi dalam kurikulum pendidikan nasional. Pendidikan antikorupsi penting dan harus disampaikan kepada siswa dengan cara yang lebih kreatif.
Dengan beredarnya surat edaran anti korupsi kita harapkan setiap instansi sekolah mau pun perguruan tinggi dapat melakukan upaya-upaya nyata yang berdampak positif dalam pemberantasan korupsi
Kita tentunya berharap dengan adanya kebijakkan Pendidikan anti-korupsi yang dilakukan sejak dini akan dapat menekan tingkat korupsi di negara ini. Mengingat pendidikan adalah hal yang fundamental dalam membentuk karakter manusia dan bisa menentukan tinggi-rendahnya peradaban yang dibentuknya. Pendidikan anti-korupsi ini tentunya dapat dimulai melalui jalan memberikan pengertian tentang segala sesuatu mengenai korupsi termasuk kedalamnya adalah betapa buruknya pengaruh yang dapat diakibatkan dari tindakan tersebut yang disisipkan dalam dialog-dialog kecil dan tidak terencana. Hal ini bisa memicu dan mengasah sifat-sifat yang diharapkan timbul dari diri para siswa. Sehingga ketika mereka dibebani kepercayaan yang lebih dari itu suatu hari nanti, tanpa merasa dimata-matai pun mereka bisa bersikap jujur. Oleh karena itu, teladan yang baik dari seluruh anggota keluarga seperti ketaatan beribadah, berperilaku sopan sesuai budaya dan bangsa, bertindak jujur dalam perkataan dan perbuatan sangatlah penting ditanamkan sejak usia dini.
Guru Pembangun Karakter
Ada pepatah mengatakan guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sebab, guru pada waktu dulu kehidupannya masih sangat pas-pasan. Bahkan, untuk makan sehari-hari saja, gaji guru pada waktu itu kurang memenuhi standar kehidupan, dikarenakan sangat kecilnya gaji atau “tanda jasa” guru. Guru juga lah yang mengenalkan kita dengan huruf dan angka lewat pendidikan formal. Dengan sabar dan ikhlas, seorang guru memberikan pengajaran kepada murid-muridnya agar kelak bisa menjadi orang yang pandai dan bisa menjadi generasi yang bisa merubah bangsa menjadi lebih baik. Oleh karena itu, seorang guru harus siap berjuang untuk kemajuan bangsa dan negaranya. Jika tugas itu bisa dijalankan dengan baik, maka besar kemungkinan negara kita akan keluar dari keterpurukan bidang pendidikan. Indikator maju atau tidaknya suatu bangsa salah satunya karena pendidikan yang maju.
Sebagai pendidik guru tentunya harus mampu memberi keteladanan yang baik kepada anak didiknya sehingga anak didiknya memiliki prilaku sopan santun, jujur, dan selalu berbuat baik kepada semua orang yang selalu dekat dengan dirinya. Selain itu proses pengankatan guru pada saat ini sangat kurang transparan penuh dengan KKN sehingga hasil pengangkatan itu sendiri berdampak pada kualitas guru sebagai pendidik dan pengajar di sekolah, jika hal ini berlangsun terus akankah Pendidikan anti korupsi yang akan dimasukkan pada kurikulum pendidikan itu akan berjalan sebagai mana mestinya.
Selain itu, guru dapat memberikan contoh bagaimana mengenalkan prinsip kebaikan, kebenaran dan kesalehan hidup kepada peserta didik ini juga menjadi tugas utama bagi orang tua. Jika orang tua telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran pada anak sejak dini, maka saat anak tersebut mulai beranjak dewasa nilai-nilai tersebut akan terpatri dalam jiwa mereka. Dengan demikian keluarga turut andil dalam memberi warna budaya sebuah bangsa, termasuk di dalamnya adalah menciptakan budaya anti korupsi
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Wacana Pendidikan Islam
Di aspek lain, yang menjadi batu ganjalan dalam penerapan konsep dan tujuan pendidikan Islam seperti yang telah di ijtihadkan oleh beberapa cendikiawan muslim kita adalah adanya pergeseran faham etika dalam benak umat muslim saat ini, sehingga ini menjadi salah satu faktor dari banyak faktor kenapa hingga saat ini pendidikan Islam belum sepenuhnya teraplikasi secara utuh di masyarakat.
KURIKULUM PENDIDIKAN 2013: Elemen Masyarakat Tolak Penghapusan Bahasa Daerah
Sejumlah siswa berjalan meninggalkan kelasnya usai mengikuti kegiatan belajar mengajar di SD Angkasa 1 Halim Perdanakusumah Jakarta, Jumat (11/1/2013). Untuk tahap awal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk menerapkan kurikulum baru 2013 tingkat sekolah dasar hanya pada 30 persen dari 148 ribu SD yang ada di seluruh Indonesia untuk kelas I dan IV mulai tahun ajaran baru Juli mendatang. (JIBI/SOLOPOS/Antara/Widodo S Jusuf)
SEMARANG-Kalangan guru, perguruan tinggi, organisasi, budayawan dan pemerhati bahasa Jawa di Jateng, menolak penghapusan muatan lokal bahasa daerah pada Kurikulim Pendidikan 2013.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Bahasa Jawa yang digelar di Kampus IKIP PGRI Kota Semarang, Selasa (15/1/2013). Ketua Yayasan IKIP PGRI, Sudharto, mengatakan penghapusan bahasa daerah dalam kurikulum pendidikan bertentangan dengan UUD 1945.
“Sebab Pasal 32 ayat UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional,” katanya.
Mengacu ketentuan UUD itu, lanjut dia, negara seharusnya malah merencana, mengorganisasi, mengawasi, memfasilitasi, menyediakan logistik, dan orangnya untuk pengembangan bahas daerah.
Namun, tugas memelihara bahasa daerah ini dilupakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia mencontohkan setiap kali ada pengangkatan pegawai tenaga kependidikan, guru bahasa Jawa tak mendapatkan bagian, kalau pun ada hanya satu atau dua orang saja.
Menurut Sudharto, Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud), Muh Nuh telah melalaikan amanat UUD 1945 sehingga malah menghapuskan muatan lokal dalam Kurikulum Pendidikan 2013.
”Beliau [Mendikbud] lalai dengan ketentuan UUD 1945,” tandas mantan Kepala Dinas Pendidikan Jateng ini.
Untuk itu, ujar dia, Konferensi Bahasa Jawa harus mengingatkan kepada pemerintah bahwa bahasa daerah secara konstitusional mempunyai posisi yang strategis. “Apalagi kalau nantinya Kurikulum Pendidikan akan berbasis karakter dengan pendekatan kompetensi, maka bahasa Jawa yang memiliki nilai-nilai keutamaan hidup jangan dihilangkang,” bebernya.
Melalui Konferensi Bahasa Jawa, ujar Sudharto selaku ketua panitia konferensi, akan memberikan masukkan kepada pemerintah agar kurikulum pendidikan 2013 memasukkan bahasa Jawa sebagai mata pelajaran berdiri sendiri.
“Pelajaran bahasa Jawa bukan merupakan bagian muatan lokal. Apalagi sudah ada Perda Jateng No 9/2012 tentang Bahasa Jawa,” ungkapnya
KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Kedua, dalam melakukan analisis kebijakan pendidikan kurang kontekstual sebagai suatu kebijakan yang utuh dan terintegrasi secara empirical, evaluative, normative, predictive. Sebagai suatu produk, kebijakan pendidikan tidak diformulasikan berdasarkan elemen-elemen yang perlu diintegrasikan secara “sinergy”, bukan sebagai komponen yang “terdikotomi”. Artinya, apakah rumusan-rumusan kebijakan tersebut telah memenuhi kriteria kebijakan yang utuh atau masih ada butir-butir yang lepas dari ruang lingkupnya
Kurikulum
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja<
Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.
Komponen Kurikulum
Salah satu fungsi kurikulum ialah sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan yang pada dasarnya kurikulum memiliki komponen pokok dan komponen penunjang yang saling berkaitan dan berinteraksi satu sama lainnya dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Komponen merupakan satu sistem dari berbagai komponen yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya, sebab kalau satu komponen saja tidak ada atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Para ahli berbeda pendapat dalam menetapkan komponen-komponen kurikulum. Ada yang mengemukakan 5 komponen kurikulum dan ada yang mengemukakan hanya 4 komponen kurikulum. Untuk mengetahui pendapat para ahli mengenai komponen kurikulum berikut Subandiyah (1993: 4-6) mengemukakan ada 5 komponen kurikulum, yaitu: (1) komponen tujuan; (2) komponen isi/materi; (3) komponen media (sarana dan prasarana); (4) komponen strategi dan; (5) komponen proses belajar mengajar.
Sementara Soemanto (1982) mengemukakan ada 4 komponen kurikulum, yaitu: (1) Objective (tujuan); (2) Knowledges (isi atau materi); (3) School learning experiences (interaksi belajar mengajar di sekolah) dan; (4) Evaluation (penilaian). Pendapat tersebut diikuti oleh Nasution (1988), Fuaduddin dan Karya (1992), serta Nana Sudjana (1991: 21). Walaupun istilah komponen yang dikemukakan berbeda, namun pada intinya sama yakni: (1) Tujuan; (2) Isi dan struktur kurikulum; (3) Strategi pelaksanaan PBM (Proses Belajar Mengajar), dan: (4) Evaluasi.
Fungsi Kurikulum
Kurikulum dalam pendidikan memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: A. Fungsi kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendididkan Fungsi kurikulum dalam pendidikan tidak lain merupakan alat untuk mencapai tujuan pendididkan.dalam hal ini, alat untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Pendidikan suatu bangsa dengan bangsa lain tidak akan sama karena setiap bangsa dan Negara mempunyai filsafat dan tujuan pendidikan tertentu yang dipengaruhi oleh berbagai segi, baik segi agama, idiologi, kebudayaan, maupun kebutuhan Negara itu sendiri. Dsdengan demikian, dinegara kita tidak sama dengan Negara-negara lain, untuk itu, maka: 1) Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, 2) Kuriulum merupakan program yang harus dilaksanakan oleh guru dan murid dalam proses belajar mengajar, guna mencapai tujuan-tujuan itu, 3) kurikulum merupakan pedoman guru dan siswa agar terlaksana proses belajar mengajar dengan baik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
B. Fungsi Kurikulum Bagi Sekolah yang Bersangkutan Kurikulum Bagi Sekolah yang Bersangkutan mempunyai fungsi sebagai berikut: 1) Sebagai alat mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan 2) Sebagai pedoman mengatur segala kegiatan sehari-hari di sekolah tersebut, fungsi ini meliputi: a. Jenis program pendidikan yang harus dilaksanakan b. Cara menyelenggarakan setiap jenis program pendidikan c. Orang yang bertanggung jawab dan melaksanakan program pendidikan.
C. Fungsi kurikulum yang ada di atasnya 1) Fungsi Kesinambungan Sekolah pada tingkat atasnya harus mengetahui kurikulum yang dipergunakan pada tingkat bawahnya sehingga dapat menyesuaikan kurikulm yang diselenggarakannya. 2) Fungsi Peniapan Tenaga Bilamana sekolah tertentu diberi wewenang mempersiapkan tenaga guru bagi sekolah yang memerlukan tenaga guru tadi, baik mengenai isi, organisasi, maupun cara mengajar.
D. Fungsi Kurikulum Bagi Guru Guru tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum sesuai dengan kurikulum yang berlaku, tetapi juga sebagai pengembanga kurikulum dalam rangaka pelaksanaan kurikulum tersebut.
E. Fungsi Kurikulum Bagi Kepala Sekolah Bagi kepala sekolah, kurikulum merupakan barometer atau alat pengukur keberhasilanprogram pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk menguasai dan mengontrol, apakah kcegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan itu berpijak pada kurikulum yang berlaku.
F. Fungsi Kurikulum Bagi Pengawas (supervisor) Bagi para pengawas, fungsi kurikulum dapat dijadikan sebagai pedoman, patokan, atau ukuran dan menetapkan bagaimana yang memerlukan penyempurnaan atau perbaikan dalam usaha pelaksanaan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan.
G. Fungsi Kurikulum Bagi Masyarakat Melalui kurikulum sekolah yang bersangkutan, masyarakat bisa mengetahui apakah pengetahuan, sikap, dan nilaiserta keterampilan yang dibutuhkannya relevan atau tidak dengan kuri-kulum suatu sekolah.
H. Fungsi Kurikulum Bagi Pemakai Lulusan Instansi atau perusahaan yang memper-gunakan tenaga kerja yang baik dalamarti kuantitas dan kualitas agar dapat meningkatkan produk-tivitas.
Jenjang Pendidikan
Sekilas Definisi Pendidikan di Indonesia
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.
Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Pendidikan di Indonesia mengenal tiga jenjang pendidikan, yaitu pendidikan dasar (SD/MI/Paket A dan SLTP/MTs/Paket B), pendidikan menengah (SMU, SMK), dan pendidikan tinggi. Meski tidak termasuk dalam jenjang pendidikan, terdapat pula pendidikan anak usia dini, pendidikan yang diberikan sebelum memasuki pendidikan dasar.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
* Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
-
Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Menurut Pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bentuk satuan pendidikan anak usia dini dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
Jalur Pendidikan Formal
Terdiri atas Taman Kanak-kanak dan Raudlatul Athfal (RA) yang dapat diikuti anak usia lima tahun keatas. Termasuk di sini adalah Bustanul Athfal (BA).
Jalur Pendidikan Non Formal
Terdiri atas Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan Satuan PAUD Sejenis. Kelompok Bermain dapat diikuti anak usia dua tahun keatas, sedangkan Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis diikuti anak sejak lahir, atau usia tiga bulan.
Jalur Pendidikan Informal
Terdiri atas pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah melindungi hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan, meskipun mereka tidak masuk ke lembaga pendidikan anak usia dini, baik formal maupun nonformal.
Pendidikan Dasar
Pendidikan ini merupakan pendidikan awal selama 9 tahun pertama masa sekolah anak-anak, yaitu di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pada masa ini para siswa mempelajari bidang-bidang studi antara lain: – Ilmu Pengetahuan Alam – Matematika – Ilmu Pengetahuan Sosial – Bahasa Indonesia – Bahasa Inggris – Pendidikan Seni – Pendidikan Olahraga
Di akhir masa pendidikan di SD, para siswa harus mengikuti dan lulus dari Ujian Nasional (UN) untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke SMP dengan lama pendidikan 3 tahun.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar, terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
PENGERTIAN PENDIDIKAN FORMAL DAN PENDIDIKAN NON FORMAL
manfaat pendidikan
MACAM MACAM PENDIDIKAN
Menurut Jery Mintz (1994:xi) pendidikan alternatif dapat dikategorikan dalam empat bentuk pengorganisasian, yaitu:
- sekolah public pilihan (public choice);
- sekolah/lembaga pendidikan publik untuk siswa bermasalah (student at risk);
- sekolah/lembaga pendidikan swasta/independent dan
- pendidikan di rumah (home-based schooling).
Sekolah Publik Pilihan; adalah lembaga pendidikan dengan biaya negara (dalam pengertian sehari-hari disebut sekolah negeri yang menyelenggarakan program belajar dan pembelajaran yang berbeda dengan dengan program regular/konvensional, namun mengikuti sejumlah aturan baku yang telah ditentukan.
Contoh sekolah publik pilihan adalah sekolah terbuka / korespondeni (jarak jauh). Kondisi sekarang adalah SMP Terbuka, SMU Terbuka, Universitas Terbuka.Contoh lain adalah sekolah yang disebut sekolah magnet ( magnet school) atau sekolah bibit (seed school). Disebut sekolah magnet karena sekolah ini menawarkan program unggulan seperti dalam hal olahraga, atau seni. Disebut sekolah bibit karena program pendidikan yang diselenggarakan menghasilkan siswa-siswa yang mempunyai keunggulan dalam program yang ditekuni.
Sekolah/Lembaga Pendidikan Publik untuk Siswa Bermasalah; pengertian “siswa bermasalah” di sini meliputi mereka yang:
- tinggal kelas karena lambat belajar,
- nakal atau mengganggu lingkungan (termasuk lembaga permasyarakatan anak),
- korban penyalahgunaan narkoba,
- korban trauma dalam keluarga karena perceraian orang tua, ekonomi, etnis/budaya (termasuk bagi anak suku terasing dan anak jalanan dan gelandangan),
- putus sekolah karena berbagai sebab,
- belum pernah mengikuti program sebelumnya. Namun tidak termasuk di dalamnya sekolah luar biasa yang dibangun untuk penyandang kelainan fisik dan/atau kelainan mental seperti tunarungu, tuna netra, tuda daksa, dsb.
Sekolah/Lembaga Pendidikan Swasta; mempunyai jenis, bentuk dan program yang sangat beragam, termasuk di dalamnya program pendidikan bercirikan agama seperti pesantren & sekolah Minggu; lembaga pendidikan bercirikan keterampilan
fungsional seperti kursus atau magang; lembaga pendidikan dengan program perawatan atau pendidikan usia dini seperti penitipan anak, kelompok bermain dan taman kanak-kanak.
Pendidikan di Rumah (Home Schooling); termasuk dalam kategori ini adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga sendiri terhadap anggota keluarganya yang masih dalam usia sekolah. Pendidikan ini diselenggarakan sendiri oleh orangtua/keluarga dengan berbagai pertimbangan, seperti: menjaga anak-anak dari kontaminasi aliran atau falsafah hidup yang bertentangan dengan tradisi keluarga (misalnya pendidikan yang diberikan keluarga yang menganut fundalisme agama atau kepercayaan tertentu); menjaga anak-anak agar selamat/aman dari pengaruh negatif lingkungan; menyelamatkan anak-anak secara fisik maupun mental dari kelompok sebayanya; menghemat biaya pendidikan; dan berbagai alasan lainnya.
Dari data yang saya terima, keluarga di Amerika merasa lebih aman menyekolahkan anak mereka di rumah karena sekolah di sana adalah lembaga yang tempat dan efektif untuk berdagang narkoba, kejadian ktd (kehamilan yang tidak diinginkan), dan perilaku kekerasan dan penindasan terhadap remaja –seperti kasus STPDN dulu mungkin ya?-.
Perkembangan Pendidikan Alternatif
Bentuk pendidikan alternative tertua yang dikelola masyarakat untuk masyarakat adalah Pesantren. Diperkirakan dimulai pada abad 15, kali pertama dikembangkan oleh Raden Rahmad alias Sunan Ampel. Kemudian muncul pesantren Giri oleh Sunan Giri, pesantren Demak oleh Raden Fatah dan Pesantren Tuban oleh Sunan Bonang.
Selain pesantren, Taman Siswa didirikan pada tahun 1922. Selain Taman Siswa, Mohammad Syafei membuka sekolah di Kayutaman. Sekolah dengan semboyan, “Carilah sendiri dan kerjakanlah sendiri”. Siswa diberi keterampilan untuk membuat
sendiri meja dan kursi yang digunakan bagi mereka belajar. Namun Belanda telah membumihanguskan sekolah tersebut.
Sekolah Laboratorium IKIP Malang, lebih dikenal sebagai Sekolah Laboratorium Ibu Pakasi (SLIP) karena sekolah ini dipimpin oleh Prof. Dr. Supartinah Pakasi. Sekolah yang didirikan pada tahun 1967 yang dimulai dari pendirian Taman Kanak-kanak dan pendidikan dasar. Sekolah ini disebut juga SD 8 tahun karena memberikan pendidikan dasar setingkat SMP dalam waktu delapan tahun. Sekolah ini menarik perhatian baik pendidik dari dalam dan luar negeri.
Namun apa yang telah dibangun Ibu Pakasi harus diberhentikan tahun 1974 karena harus mengikuti program baku pemerintah dalam bentuk Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP). Sedangkan proyek ini belum pernah dipastikan berhasil namun harus menenggelamkan usaha yang bertahun-tahun berhasil dan teruji efektivitasnya. Hal ini merupakan intervensi yang berlebihan dari pemerintah dan patut disesalkan.
Tahun 1972 dalam rangka kerja sama SEAMEO INNOTECH Center diselenggarakan suatu model pendidikan dasar yang disebut IMPAC (Instruction Managed by Parent,
Community, and Teacher) yang di Indonesiakan dengan istilah PAMONG (Pendidikan Anak oleh Masyarakat, Orang Tua, dan Guru). Proyek ini dilaksanakan di desa Alastuwo dan Kebakramat kabupaten Sukoharjo, Surakarta dibawah koordinasi Badan Pengembangan Pendidikan (sekarang menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan) dan pelaksana lapangan adalah tim IKIP Yogyakarta cabang Surakarta (yang kemudian menjadi Universitas Negeri Sebelas Maret).
Sistem Pamong dinilai berhasil karena siswa-siswanya lulus EBTA sekolah regular, dan bahkan program ini diikuti dan diikuti dan telah meluluskan sejumlah orang tua/dewasa yang belum pernah berkesempatan menamatkan pendidikan dasar.
Namun program ini terpaksa dihentikan karena adanya kebijakan pemerintah berupa SD Inpres, selain itu program PAMONG ini dianggap telah melanggar ketentuan batas usia anak sekolah dasar 6 s.d 15 tahun dengan diberikannya kesempatan orang dewasa mengikuti program tersebut.
Lain cerita, tahun 1974 Direktorat Pendidikan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga mengembangkan paket belajar pendidikan dasar bagi orang dewasa. Paket ini disebut KEJAR Paket A (kemudian disusul dengan Paket B) Kejar yang merupakan akronim dari Kelompok Belajar atau Bekerja dan Belajar dimaksudkan mengejar “ketertinggalan”.
Paket A terdiri dari 100 buku modul yang disusun membawa pelajaran dasar membaca, menulis, berhitung, bahasa Indonesia, kewarganegaraan dan keterampilan sebenarnya mengangkat pendidikan life skill dari masyarakat. Semula program ini dilaksanakan di tempat-tempat informal seperti balai desa dan masjid dengan pendekatan kemasyarakatan, namun tragis nasibnya, dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai Wajib Belajar Sembilan Tahun, maka pendekatan kemasyarakatan dengan sifat fungsional dan life skill ini harus digantikan dengan kurikulum baku Sekolah Dasar.
Timbul gonjang-ganjing karena meluapnya lulusan Sekolah Dasar dan tidak tertampung di SMP regular dan menimbulkan keresahan sosial maka tahun 1979 dirintis SMP Terbuka oleh Pustekkom Dikbud. SMP Terbuka dinilai sangat berhasil karena telah dilaksanakan di seluruh propinsi dan tercatat pada tahun 1998/1999 telah dikembangkan di 2.356 lokasi dengan siswa lk 280.000 orang. SMP Terbuka sekarang telah dikembangkan menjadi SMU Terbuka .
“Universitas Tikyan” merupakan satu sebutan pendidikan bagi anak-anak jalanan di daerah Yogyakarta tahun 1988 namun baru beroperasi tahun 1996 oleh Yayasan Humana). Istilah Tikyan ini dipopulerkan oleh wartawan Media Indonesia yang merupakan singkatan “sitik-sitik lumayan” Berbagai macam keterampilan di ajarkan oleh kampus ini seperti membatik, kerajinan tangan, membuat kertas daur ulang kerajinan kayu, melukis dan lain-lain. (Media Indonesia, Minggu 25 Oktober 1998:9). Kampus Tikyan tentu saja tidak menerbitkan ijasah karena tujuan pendidikan mereka adalah memanusiakan manusia. Pendidikan semacam Tikyan yang juga disebut rumah singgah tentu sangat banyak di Indonesia.
Pengalaman saya ketika di kampus IKIP Jakarta adalah kami menjalankan pendidikan Taman Kanak-Kanak Keliling (TK Keliling) lewat Unit Kegiatan Mahasiswa kami. TK Keliling ini didirikan tahun 1982 dan syukur alhamdulillah masih terus berjalan hingga kini. Tujuan TK Keliling adalah mengenalkan pendidikan dini bagi anak-anak di daerah tertinggal atau slum area (belum pernah kan ngerasain dicium murid dengan ingus yang terus ngalir? hehehe…)
Mengenai Pendidikan di Rumah (Home Schooling/Home Based Schooling) di Indononesia saya belum mendapat data yang pas, meskipun saya yakin pendidikan tersebut telah ada dan berkembang di Indonesia. Namun saya sempat mencatat, kelompok masyarakat yang menyelenggarakan Home Schoolingdi Indonesia adalah Kelompok Musik Sufi Debu yang dipimpin oleh Syeh Yusuf. Mereka menyelenggarakan sendiri pendidikan bagi keluarga dan anak mereka.
ARTI PENDIDIKAN
Secara etimologi pendidikan berasal dari kata “educare” dalam bahasa latin yang bermakna melatih atau mengajarkan. Educare berasal dari kata ex dan ducare, yang berarti memimpin. Jadi pendidikan adalah suatu proses pelatihan dimana terdapat dua subyek yang saling berhubungan, yaitu yang satu memimpin dan yang satunya lagi dipimpin.
Pendidikan adalah kegiatan kemanusiaan atau disebut sebagai kegiatan “memanusiakan manusia”. Kesuma, dkk (2007), menyebutkan bahwa sebagai kegiatan manusiawi, pendidikan membuat manusia membuka diri terhadap dunia. Lebih dari itu Khan (2010), menyatakan bahwa pendidikan merupakan suatu proses humanisasi yang artinya dengan pendidikan manusia akan lebih bermartabat, berkarakter, terampil, yang memiliki tanggung jawab terhadap sistem sosial sehingga akan lebih baik, aman dan nyaman.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, mendefinisikan pendidikan sebagai suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Struktur pendidikan tinggi di Indonesia terdiri dari 2 jalur pendidikan, yaitu pendidikan akademik dan pendidikan profesional. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya, dan lebih mengutamakan peningkatan mutu serta memperluas wawasan ilmu pengetahuan. Pendidikan akademik diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Manfaat Pendidikan
-
Dimensi Manfaat Pendidikan
-
Fungsinya Memahami Manfaat Pendidikan
-
Penelitian dan Manfaat Pendidikan
-
Pendidikan Dasar
-
-
-
Pendidikan Tinggi
-
-
Kesimpulan
Kualitas Pendidikan Indonesia Ranking 69 Tingkat Dunia
- Angka partisipasi pendidikan dasar,
- Angka melek huruf pada usia 15 tahun ke atas,
- Angka partisipasi menurut kesetaraan jender,
- Angka bertahan siswa hingga kelas V sekolah dasar (SD).
Di Tingkat Asia
Finlandia Terbaik Dunia
Membanding Sistem Indonesia dengan Finlandia
- Pendidikan di Indonesia di penuhi dengan test evaluasi seperti ulangan harian, ulangan blok, ulangan mid-semester, ulangan umum / kenaikan kelas, dan ujian nasional. Finlandia menganut kebijakan mengurangi tes jadi sesedikit mungkin. Tak ada ujian nasional sampai siswa yang menyelesaikan pendidikan SMA mengikuti matriculation examination untuk masuk PT.
- KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) menyebabkan siswa yang gagal tes harus mengikuti tes remidial dan masih ada tinggal kelas. Sebaliknya, Finlandia menganut kebijakan automatic promotion, naik kelas otomatis. Guru siap membantu siswa yang tertinggal sehingga semua naik kelas.
- Pemberian tugas Pekerjaan Rumah (PR) di sekolah Indonesia dianggap penting untuk mendisiplikan siswa rajin belajar. Sebaliknya, di Finlandia PR masih bisa ditolerir tapi maksimum hanya menyita waktu setengah jam waktu anak belajar di rumah.
- Kualifikasi guru SD Indonesia masih mengejar setara dengan S1, di Finlandia semua guru tamatan S2.
- Indonesia masih menerima calon guru yang lulus dengan nilai pas-pasan, sedangkan di Finlandia the best ten lulusan universitas yang diterima menjadi guru.
- Indonesi masih sibuk memaksa guru membuat silabus dan RPP mengikuti model dari Pusat dan memaksa guru memakai buku pelajaran BSE (Buku Sekolah Elektronik), di Finlandia para guru bebas memilih bentuk atau model persiapan mengajar dan memilih metode serta buku pelajaran sesuai dengan pertimbangannya.
- Jarang sekali guru di Indonesia yang menciptakan suasana proses belajar-mengajar itu menyenangkan (learning is fun) melalui penerapan belajar aktif. Bahkan lebih didominasi metode belajar mengajar satu arah seperti ceramah yang membosankan.Di Finlandia terbanyak guru menciptakan suasana belajar yang menyenangkan melalui implementasi belajar aktif dan para siswa belajar dalam kelompok-kelompok kecil. Motivasi intrinsik siswa adalah kata kunci keberhasilan dalam belajar.
- Di Indonesia dikembangkan pengkatasan kelas yaitu klasifikasi kualitas kelas dalam kelas reguler dan kelas anak pintar, kelas anak lamban berbahasa Indonesia dan kelas bilingual (bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar) dan membuat pengkastaan sekolah (sekolah berstandar nasional, sekolah nasional plus, sekolah berstandar internasional, sekolah negeri yang dianakemaskan dan sekolah swasta yang dianaktirikan). Sebaliknya di Finlandia, tidak ada pengkotakan siswa dan pengkastaan sekolah. Sekolah swasta mendapatkan besaran dana yang sama dengan sekolah negeri.
- Finlandia pelajaran bahasa Inggris mulai diajarkan dari kelas III SD. Alasan kebijakan ini adalah memenangkan persaingan ekonomi di Eropa, membuka kesempatan kerja lebih luas bagi lulusan, mengembangkan wawasan menghargai keanekaragaman kultural.
- Jumlah hari Sekolah di Indonesia terlalu lama yaitu 220 hari dalam setahun (termasuk negara yang menerapkan jumlah hari belajar efektif dalam setahun yang tertinggi di dunia). Sebaliknya, siswa-siswa Finlandia ke sekolah hanya sebanyak 190 hari dalam satu tahun. Jumlah hari liburnya 30 hari lebih banyak daripada di Indonesia. Kita masih menganut pandangan bahwa semakin sering ke sekolah anak makin pintar, mereka malah berpandangan semakin banyak hari libur anak makin pintar. Bahkan terkadang para guru mesih memberikan tugas sekolah selama masa liburan sehingga sekolah merupakan suatu hal yang tidak menyenangkan.
- Setiap anak diwajibkan mempelajari bahasa Inggris serta wajib membaca satu buku setiap minggu.
- Sistem pendidikannya yang gratis sejak TK hingga tingkat universitas.
- Wajib belajar diterapkan kepada setiap anak sejak umur 7 tahun hingga 14 tahun.
- Selama masa pendidikan berlangsung, guru mendampingi proses belajar setiap siswa, khususnya mendampingi para siswa yang agak lamban atau lemah dalam hal belajar. Malah terhadap siswa yang lemah, sekolah menyiapkan guru bantu untuk mendampingi siswa tersebut serta kepada mereka diberikan les privat.
- Setiap guru wajib membuat evaluasi mengenai perkembangan belajar dari setiap siswa.
- Ada perhatian yang khusus terhadap siswa-siswa pada tahap sekolah dasar, karena bagi mereka, menyelesaikan atau mengatasi masalah belajar bagi anak umur sekitar 7 tahun adalah jauh lebih mudah daripada siswa yang telah berumur 14 tahun.
- Orang tua bebas memilih sekolah untuk anaknya, meskipun perbedaan mutu antar-sekolah amat sangat kecil.
- Semua fasilitas belajar-mengajar dibayar serta disiapkan oleh negara.
- Negara membayar biaya kurang lebih 200 ribu Euro per siswa untuk dapat menyelesaikan studinya hingga tingkat universitas.
- Baik miskin maupun kaya semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk belajar serta meraih cita-citanya karena semua ditanggung oleh negara
- Pemerintah tidak segan-segan mengeluarkan dana demi peningkatan mutu pendidikan itu sendiri.
- Makan-minum di sekolah serta transportasi anak menuju ke sekolah semuanya ditangani oleh pemerintah.
- Biaya pendidkan datang dari pajak daerah, provinsi, serta dari tingkat nasional.
- Mengenai para prospek karier dan kesejahteraan, setiap guru menerima gaji rata-rata 3400 euro per bulan setara 42 juta rupiah. Guru disiapkan bukan saja untuk menjadi seorang profesor atau pengajar, melainkan disiapkan juga khususnya untuk menjadi seorang ahli pendidikan. Makanya, untuk menjadi guru pada sekolah dasar atau TK saja, guru itu harus memiliki tingkat pendidikan universitas.
Kualitas Guru Finlandia
Ternyata, negara yang tak diunggulkan bisa menjadi yang terbaik di dunia, tentu semua itu karena adanya kemauan & usaha yang keras serta kesolid-an dari berbagai pihak. Tidak ada kemustahilan di dunia ini, Negara kita tercinta Indonesia Raya ini bisa mencontoh sistem pendidikan dari Finlandia